Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
Bagian Hukum Perkuat Kebijakan Tibum, Wali Kota Bogor Ingin Zero Minol

Bogor – Komisi I DPRD Kota Bogor melakukan Rapat Kerja terkait Pengawasan Hiburan Malam dan Minuman Beralkohol di Wilayah Kota Bogor, setelah banyak warga mengadukan persoalan ketertiban umum, Rapat Dengar Pendapat yang diselenggarakan di Ruang Rapat Komisi I Gedung DPRD Kota Bogor cukup menarik perhatian Ketua DPRD, Atang Trisnanto yang turut hadir, Rabu (09/02/2022).

Rapat Kerja dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima, bersama Wakil Ketua Komisi I, Anita Primasari Mongan beserta Sekretaris dan anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, dihadiri Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta, dan Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah beserta jajaran.

Sebagai pembuka, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima mengatakan bahwa pada dasarnya meminta penjelasan terkait Pengawasan Hiburan Malam dan Minuman Beralkohol di Kota Bogor terutama terkait tempat usaha yang menjual minuman beralkohol golongan B dan C serta persoalan pelanggaran alih fungsi bangunan Antasena di Tegallega dari perspektif regulasi dan mekanismenya di Kota Bogor 

“Saya membutuhkan penjelasan mengenai hal tersebut agar memiliki frekuensi yang sama mengenai perkembangan hiburan malam, kebijakan minuman beralkohol dan persoalan alih fungsi kos menjadi penginapan per hari”, ujar Safrudin.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah mengatakan saat ini terdapat 34 (tiga puluh empat) kafe dan resto yang ada di Kota Bogor dan dalam pelaksanaannya para pengelola cenderung mengabaikan peraturan mengenai izin usaha yang dimiliki.

Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta panjang lebar menjelaskan dari sisi hukum daerah, dengan mengatakan, "apa yang dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bogor tentunya bersandar pada aturan yang masih berlaku di Kota Bogor, dan saat ini kita mempunyai Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat yang seharusnya menjadi rujukan dari semuanya terkait penertiban”.

“Di dalam Perda tersebut terdapat 13 (tiga belas) tertib dan di dalam Pasal 10 disebutkan bahwa setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha wajib menjaga dan memelihara ketertiban umum”, lanjut Alma.

"Kami segera menindaklanjuti arahan Ketua DPRD dan Komisi 1, melalui penerbitan Perwali SOP sebagai Perda Tibum, termasuk dengan menambah kapasitas Penyidik PNS yang bertugas menegakan aturan tersebut." Tutup Alma

- Media Pers HukHAM

2022-02-10

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...