Berita Hukum
Merawat Kerukunan Umat di Kota Bogor Melalui Regulasi
Bogor. Badan Sosial Lintas Agama (BASOLIA) sebagai salah satu Lembaga Pemerhati Kerukunan Umat Beragama di Kota Bogor menyelenggarakan Forum Grup Discusion (FGD) dengan topik “Memperkuat Kerukunan Umat Beragama dan Moderasi Beragama serta Sinergi Para Pihak Mewujudkan Bogor Kota HAM” di Vihara Buddhasena, Senin, (07/02/2022).
Diskusi tersebut dihadiri oleh para penggiat HAM di Kota Bogor, dan 3 narasumber yang diundang yaitu H. Hasbulloh, SE., MA.Ek, Ketua FKUB Kota Bogor., H. Ramlan Rustandi, S.Ag., M.Si, Kepala Kemenag Kota Bogor, dan Alma Wiranta, S.H., M.Si (Han), Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor.
Ketua Umum BASOLIA, KH. Zaenal Abidin dan Direktur Metamorfosis, Sofiah memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan diskusi tersebut dengan diawali memberikan gambaran singkat mengenai peran dan dukungan BASOLIA serta Metamorfosis sebagai Mitra USAID–MADANI dalam rangka memperkuat toleransi dan kerjasama menjaga kerukunan umat di Kota Bogor.
Dalam pemberian materi pertama oleh Ketua FKUB Kota Bogor, Hasbulloh menyampaikan mengenai Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) Tahun 2021 serta upaya memperkuat dan mempertahankan semua aspek IKUB baik kesetaraan, toleransi, dan kerjasama di Kota Bogor.
Hasbulloh mengingatkan agar jangan sampai upaya penguatan toleransi yang dilakukan baik oleh Pemerintah, NGO, dan masyarakat tidak ada yang mengimplementasikan sehingga upaya tersebut hanya menjadi wacana.
Sementara itu pada sesi kedua, Kepala Kantor Agama Kota Bogor, Ramlan memaparkan perihal Program Moderasi Beragama di Kota Bogor tahun 2022 sebagai tahun Toleransi, dan mengulas perihal peluang kerjasama dengan masyarakat sipil.
Selanjutnya di sesi ketiga, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma mengurai lebih gamblang dengan memaparkan regulasi yang salah satu tolak ukur HAM melalui Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021 sebagai indikator kabupaten/Kota Peduli HAM.
Lanjut Alma, sebagai amanat UU maka Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor pada tahun 2022 telah mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kota Bogor sebagai Kota HAM yang masuk pada propemperda.
Persiapan regulasi tentang penyelenggaraan sebagai Kota HAM yang saat ini sedang dalam pembahasan bersama DPRD, secara substansi Rancangan Perda tersebut mencakup prinsip penyelenggaraan HAM diantaranya hak warga atas daerah, hak atas pemerintahan yang demokratis dan akuntabel, hak perlindungan bagi perempuan, anak dan difabel, hak atas pemulihan, dan hak-hak lainnya.
Lebih jauh Alma menjelaskan, "perkembangan terkini Pemerintah Kota Bogor sedang mempersiapkan penyelenggaraan Festival HAM tahun 2022 dengan terlebih dahulu mengidentifikasi persoalan, membentuk pokja, sinkronisasi dengan semua program HAM di wilayah dan selanjutnya bergerak bersama untuk menyuarakan HAM yang berkembang di seluruh lapisan masyarakat dengan harapan agar dapat membangun sinergitas, kesetaraan, memperkuat kerukunan, persatuan, dan kebersamaan di Kota Bogor."
"Nilai-nilai yang baik dalam kerukunan antar umat beragama di Kota Bogor terus kita rawat, salah satunya nanti melalui regulasi berupa Perda dan yang tidak kalah penting adalah implementasi Kota Bogor sebagai Kota Toleransi dengan menghormati keberagaman sebagai ciri khasnya adalah budaya saling asih, asah dan asuh." Tutup Alma
-Media Pers Huk.HAM
2022-02-08
Berita Terpopuler
- kepala bagian hukum dan ham jadi narasumber di kairo dan mekkah, alma : tanamkan semangat bela negara kepada siswa wni di luar negeri.
- permohonan konsultasi dari kecamatan bogor selatan dan lurah bantarjati
- kunjungan kerja pansus ii dprd kota payakumbuh terkait pelaksanaan perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
- pemkot bogor penuhi janji sertakan warga menyusun raperwali terkait pemusnahan angkot 20 tahun
- terima mahasiswa magang, bagian hukum dan ham kota bogor: praktik kerja hukum
- polikrisis di tahun 2026, alma wiranta: akui regulasi daerah harus kuat
- jalin silaturahmi dan sinergitas, bawaslu kota bogor kunjungi bagian hukum dan ham setda kota bogor

