Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
“GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP PEMERINTAH KOTA BOGOR” Rekomendasi Pembangunan Sarana Dan Prasarana Di Kelurahan Kencana Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor

Bogor, 18 Oktober 2021

DR. IR. EDYSON MUSLIM sebagai PENGGUGAT, melalui Kuasa Hukumnya Saudara APENDI, S.H. dan DADAN HARDANI, S.H., Advokat-Pengacara pada Kantor Pengacara-Penasehat Hukum “DADAN HARDANI, SH DAN REKAN”, telah mengajukan GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM terhadap KOPERASI KARYAWAN PGN (TERGUGAT I), PT. GRAHA PROPERTY NUSANTARA (TERGUGAT II), KEPALA KANTOR PERTANAHAN (BPN/ATR) KOTA BOGOR (TERGUGAT III), WALI KOTA BOGOR (TERGUGAT IV), CAMAT KECAMATAN TANAH SAREAL (TURUT TERGUGAT I), LURAH KELURAHAN KENCANA (TURUT TERGUGAT II) dan BERNARD IBNU HARDJOYO (TURUT TERGUGAT III) pada Pengadilan Negeri Bogor dengan Nomor gugatan 47/Pdt.G/2021/PN.Bgr tertanggal 16 Maret 2021. Dalam perkara ini WALI KOTA BOGOR, CAMAT TANAH SAREAL dan LURAH KENCANA diwakili oleh Tim Kuasa Hukum dari BAGIAN HUKUM DAN HAM SEKRETARIAT DAERAH KOTA BOGOR yaitu ALMA WIRANTA, S.H.,M.Si (Han), YULIA ANITA INDRIANINGRUM, S.H.,M.Sc, TOSA ANDRIANSA, S.H., FITRIYANTI, S.H dan VILYA CHRISTIANA, S.H

Dalam gugatannya EDYSON MUSLIM mendalilkan bahwa memiliki 7 (tujuh) bidang tanah darat yang terletak di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, dengan dasar bukti kepemilikan diantaranya:

  1. SHM No. 1123/Kencana a.n. DR.IR.EDYSON MUSLIM seluas 7.845 M2;
  2. AJB No. 364/KCN/SPK/VIII/1993 tertanggal 7 Agustus 1993 seluas 11.960 M2;
  3. AJB No. 365/KCN/SPK/VIII/1993 tertanggal 7 Agustus 1993 seluas 14.670 M2;
  4. AJB No. 367/KCN/SPK/VIII/1993 tertanggal 7 Agustus 1993 seluas 11.286 M2;
  5. AJB No. 373/KCN/SPK/VIII/1993 tertanggal 7 Agustus 1993 seluas 12.941 M2;
  6. AJB No. 376/KCN/SPK/VIII/1993 tertanggal 7 Agustus 1993 seluas 11.864 M2;
  7. AJB No. 380/KCN/SPK/VIII/1993 tertanggal 7 Agustus 1993 seluas 5.900 M2.

Dalam gugatannya EDYSON MUSLIM menyatakan bahwa KOPERASI KARYAWAN PGN telah mendapat peralihan hak atas OBYEK SENGKETA tanpa sepengetahuan dan tanpa seijinnya, yang kemudian oleh KOPERASI KARYAWAN PGN dialihkan kembali kepada PT. GRAHA PROPERTY NUSANTARA. Pada tahun 1995 KANTOR PERTANAHAN KOTA BOGOR telah mengeluarkan surat-surat ijin persetujuan Pembangunan Perumahan serta sarana dan prasarana lain di Kelurahan Kencana dengan adanya proses rekomendasi dari CAMAT TANAH SAREAL dan LURAH KENCANA. Atas perbuatan tersebut EDYSON MUSLIM merasa kehilangan kemanfaatan serta kepemilikan atas OBYEK SENGKETA serta tidak bisa lagi menjual OBYEK SENGKETA kepada pihak lain.

Maka atas dasar hal tersebut EDYSON MUSLIM menuntut kerugian materiil yaitu kerugian berdasarkan nilai harga jual yaitu sebesar Rp. 370.000.000.000,- dan kerugian kehilangan keuntungan sebesar Rp. 6.250.000.000,-, sedangkan kerugian immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,

Atas perkara ini telah dijatuhkan putusan tingkat pertama yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada persidangan tanggal 18 Oktober 2021 dengan inti putusannya bahwa GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA. Dasar pertimbangannya bahwa gugatan tersebut cacat formil karena adanya pihak yang meninggal dunia yaitu Bernard Ibnu Hardjoyo selaku Turut Tergugat III dan Penggugat tidak menarik ahli waris untuk menggantikan kedudukannya. Pertimbangan Majelis Hakim ini didasarkan pada Yurisprudensi MA RI No. 1642 K/Pdt/2005 dan Pasal 832 KUHPerdata.

Demikian Pers Release Kegiatan Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia kami sampaikan, jika ada yang dikonfirmasi silahkan hubungi kontak di bawah ini :

 

Yulia anita indrianingrum, S.H., M.Sc.  : +62 815 9014 492

 

Siaran Pers Terkait Dapat Anda Download Pada Laman Berikut :

https://drive.google.com/file/d/1Qx31pG9H_bPTYFjym0svPWGovKgA2wI9/view?usp=sharing

 

-Media Pers Huk-HAM

2021-10-19

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...