Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
Webinar Penguatan dan Optimalisasi Peran PPNS di Kota Bogor

Selasa 28 September 2021 Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor mengadakan kegiatan webinar dengan tajuk “PENGUATAN DAN OPTIMALISASI PERAN PPNS DI KOTA BOGOR”. Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Kepala POLRESTA Kota Bogor dan sambutan dari Bapak Wakil Wali Kota Bogor. Webinar diisi dengan 3 orang narasumber diantaranya Ibu Nur Hikmah, S.H., M.H. selaku Kasubdit PPNS Dirjen AHU Kemenkumham, Bapak Alma Wiranta, S.H., M.Si (Han) selaku Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor dan Kompol Rustanti, S.H., M.H. selaku KORWAS PPNS Bareskrim Mabes POLRI serta dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah se-Kota Bogor. Diangkatnya tema ini karena masih banyak PPNS di Kota Bogor yang masih belum memiliki legalitas dan belum optimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Dalam sambutannya setidaknya ada 3 hal yang disampaikan oleh Wakil Kepala POLRESTA Kota Bogor yaitu agar PPNS selalu meningkatkan kemampuan dalam proses penyidikan tindak pidana maupun Perda dengan berpedoman pada syarat formil dan materilnya, PPNS dalam menegakan hukum jangan sampai menimbulkan konflik sosial dan setiap pelaksanaan tugasnya PPNS agar tetap selalu berkoordinasi dengan penyidik di POLRESTA selaku koordinator pengawas PPNS di Kota Bogor.

PPNS harus memahami tugas dan fungsinya dalam menegakan aturan sebagaimana disampaikan oleh Wakil Wali Kota Bogor dalam sambutannya. Beliau menyampaikan bahwa tugas penyidik setidaknya memastikan pelaksanaan penegakan hukum sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku dan penyidik harus memahami bahwa proses penyidikan bukan hanya semata-mata mengejar pengakuan dari pelanggar akan tetapi juga memiliki pengetahuan untuk mencari alat bukti.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor menyimpulkan bahwa PPNS di Kota Bogor saat ini masih ada yang belum memahami fungsi dan tugasnya dan terkait penegakan hukum bahwa semua harus melalui proses yang proporsional dan profesional sehingga dapat berjalan secara optimal. Selain itu diperlukan juga peran yang optimal dari para stakeholder dan sinergitas PPNS dengan pihak terkait juga sangat diperlukan agar mempu memberikan kontribusi bagi peningkatan PAD. Bagian Hukum dan HAM akan selalu mengakomodir kegiatan-kegiatan PPNS di Kota Bogor.

Narasumber Ibu Nur Hikmah, S.H., M.H. selaku Kasubdit PPNS Dirjen AHU Kemenkumham menyampaikan bahwa legalitas PPNS sangat diperlukan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan berpedoman pada aturan hukum yang berlaku yaitu  PP Nomor 58 Tahun 2010 dan PERMENKUMHAM Nomor 5 Tahun 2016.

Dalam penegakan hukum para PPNS harus mengedepankan cara penegakan non yustisi dalam menegakan Perda/Perkada, sebagaimana disampaikan oleh Kompol Rustanti, S.H., M.H. selaku KORWAS PPNS Bareskrim Mabes POLRI. Optimalisasi peran PPNS yaitu adanya payung hukum yang mengaturnya agar mampu menjadi PPNS yang profesional dan berkeadilan. PPNS di kewilayahan masih bekerja belum efektif dan maksimal dan PPNS tanpa legalitas tidak bisa dikatakan sebagai PPNS.

 

Demikian Siaran Pers Kegiatan Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia disampaikan dan menjadi maklum serta perhatian seluruh pihak.

-Media Pers Huk.HAM

2021-09-28

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...