Berita Hukum
4 Poin Pemetaan Aset di Kota Bogor, Kabag Hukum: Kasuistis seputar itu saja
Kabag Hukum dan HAM Alma Wiranta menyampaikan, ada empat hal pemetaan aset dalam perspektif regulasi di Kota Bogor.
Pertama penataan aset berdasarkan perda nomor 2 tahun 2018, kedua kekosongan hukum terhadap aset yang tidak didata maupun aset yang dipermasalahkan karena adanya PKS yang tidak terevaluasi, ketiga adanya pemulihan aset dari persoalan gugatan secara litigasi di Pengadilan dan keempat adanya kehilangan aset karena hibah, perpindahan ke pihak lain (BUMD) dan pembiaran.
“Kasus-kasus yang terjadi biasanya seputar 4 hal yang saya sampaikan, oleh karenanya dalam menyikapi persoalan aset harus tau duduk persoalannya,” pungkasnya.
-Media Pers Huk-HAM
Berita terkait dapat anda baca pada laman berikut :
https://www.barayanews.co.id/gelar-raker-dengan-atr-bpn-dan-skpd-komisi-i-dprd-desak-pemkot-bogor-benahi-aset/
2021-09-02
Berita Terpopuler
- bagian hukum dan ham kota bogor perkuat kpi melalui inovasi teknologi digital
- usut dugaan penyalahgunaan keuangan di satpol pp kota bogor, hak pegawai dipastikan dipulihkan
- pemkot bogor libatkan masyarakat dalam pembentukan perda, alma : "tertib dan harmonis, beri efek jera bagi pelanggar”
- bagian hukum dan ham setda kota bogor berikan respons terkait wacana perwali santunan kematian
- bagian hukum dan ham setda kota bogor menerina audiensi dari lembaga perlindungan saksi dan korban (lpsk)
- kepala bagian hukum dan ham jadi narasumber di kairo dan mekkah, alma : tanamkan semangat bela negara kepada siswa wni di luar negeri.
- permohonan konsultasi dari kecamatan bogor selatan dan lurah bantarjati

