Berita Hukum
Gubernur Jabar telah memutuskan hasil evaluasi Perda RTRW Kota Bogor
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah mendapatkan keputusan Gubernur Jawa Barat (Jabar) atas Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor Tahun 2011-2031.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor Alma Wiranta membenarkan hal itu. Menurut Alma Wiranta, keputusan Gubernur Jabar tentang Evaluasi Raperda Kota Bogor tentang Perubahan atas Perda RTRW Kota Bogor Tahun 2011-2031 tersebut, tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188.342/Kep.809-Hukham/2021, tanggal 27 Agustus 2021
Pemkot Bogor, segera menyampaikan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut ke DPRD Kota Bogor sebagai persyaratan untuk pembahasan Raperda RPJMD Kota Bogor Tahun 2019 - 2024 yang sebelumnya sudah disampaikan ke DPRD
"Penyampaian Surat Keputusan Gubermur Jawa Barat tersebut ke DPRD Kota Bogor, agar DPRD segera membahas Raperda RPJMD Kota Bogor Tahun 2019-2024," katanya lagi.
Menurut Alma: DPRD Kota Bogor melalui panitia khusus (pansus) segera membahas Raperda RPJMD tersebut, sehingga sesuai jadwal pembahasan pada masa persidangan di DPRD. "Kami harapkan pembahasannya dapat selesai pada tahun 2021 ini, katanya pula.
Alma menegaskan, Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor akan mengawal proses pembahasan Raperda RPJMD agar dapat selesai tepat waktu.
Pada sisi lain, kata dia. Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor melalui fasilitasi dari Biro Hukum Pemproy Jabar menunggu nomor register untuk revisi Perda RTRW Kota Bogor 2011-2031 yang telah mendapat persetujuan eyaluasi dari Gubernur Jabar.
-Media Pers Huk-HAM
Berita terkait dapat anda baca pada laman berikut :
https://www.antaranews.com/berita/2358114/gubernur-jabar-telah-memutuskan-hasil-evaluasi-perda-rtrw-kota-bogor#mobile-nav
2021-08-29
Berita Terpopuler
- pemkot bogor penuhi janji sertakan warga menyusun raperwali terkait pemusnahan angkot 20 tahun
- terima mahasiswa magang, bagian hukum dan ham kota bogor: praktik kerja hukum
- polikrisis di tahun 2026, alma wiranta: akui regulasi daerah harus kuat
- jalin silaturahmi dan sinergitas, bawaslu kota bogor kunjungi bagian hukum dan ham setda kota bogor
- bagian hukum dan ham melaksanakan koordinasi dengan penerjemah ditjen pp kementerian hukum terkait alih bahasa produk hukum kota bogor.
- kepala bagian hukum dan ham dampingi wakil wali kota bogor menghadiri kegiatan asia pacific cities alliance for health and development (apсат)
- sekretaris daerah kota bogor kunjungi bagian hukum, kabag hukum dan ham sampaikan penyelamatan potensi kerugian sebesar rp1,29 triliun

