a. bahwa rumah sakit merupakan sarana pelayanan kesehatan yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah maupun swasta; b. bahwa dalam rangka pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap rumah sakit, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Kesehatan perlu pengaturan pelaksanaannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA tentang Penyelenggaraan Rumah Sakit;
-
PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT

