Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Abstrak Peraturan

Kembali
PERWALI KOTA BOGOR
2009
PERATURAN WALIKOTA NO 30 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT
PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT
ABSTRAK
:

a. bahwa rumah sakit merupakan sarana pelayanan kesehatan yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah maupun swasta; b. bahwa dalam rangka pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap rumah sakit, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Kesehatan perlu pengaturan pelaksanaannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA tentang Penyelenggaraan Rumah Sakit;

-

PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT

CATATAN
:

-

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...