a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah dalam rangka melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah, WaliKOTA dapat dibantu staf ahli; b. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas staf ahli sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur mengenai tugas pokok, fungsi, uraian tugas dan tata kerja staf ahli WaliKOTA; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Staf Ahli WaliKOTA;
-
TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA STAF AHLI WALIKOTA

