a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkanpelayanan dalam jasa transportasikepada masyarakat dan meningkatkanpertumbuhan serta memperkuat strukturpermodalan Perusahaan Daerah JasaTransportasi KOTA BOGOR perlu dilakukanpenambahan penyertaan modal;b. bahwa penambahan penyertaan modalsebagaimana dimaksud pada huruf a sesuaidengan ketentuan Pasal 333Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015 tentang Perubahan Keduaatas Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
-
PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH JASA TRANSPORTASI KOTA BOGOR

