Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN DAERAH NO 11 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH JASA TRANSPORTASI KOTA BOGOR

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN DAERAH
Judul : PERATURAN DAERAH NO 11 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH JASA TRANSPORTASI KOTA BOGOR
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 11
Tahun Terbit : 2015
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : -
Subjek : Kota Bogor
Sumber : SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR,
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERDA KOTA BOGOR
2015
PERATURAN DAERAH NO 11 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH JASA TRANSPORTASI KOTA BOGOR
PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH JASA TRANSPORTASI KOTA BOGOR
ABSTRAK
:

a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkanpelayanan dalam jasa transportasikepada masyarakat dan meningkatkanpertumbuhan serta memperkuat strukturpermodalan Perusahaan Daerah JasaTransportasi KOTA BOGOR perlu dilakukanpenambahan penyertaan modal;b. bahwa penambahan penyertaan modalsebagaimana dimaksud pada huruf a sesuaidengan ketentuan Pasal 333Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015 tentang Perubahan Keduaatas Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,ditetapkan dengan Peraturan Daerah;

-

PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH JASA TRANSPORTASI KOTA BOGOR

CATATAN
:

-