Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Abstrak Peraturan

Kembali
PERDA KOTA BOGOR
2015
PERATURAN DAERAH NO 11 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH JASA TRANSPORTASI KOTA BOGOR
PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH JASA TRANSPORTASI KOTA BOGOR
ABSTRAK
:

a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkanpelayanan dalam jasa transportasikepada masyarakat dan meningkatkanpertumbuhan serta memperkuat strukturpermodalan Perusahaan Daerah JasaTransportasi KOTA BOGOR perlu dilakukanpenambahan penyertaan modal;b. bahwa penambahan penyertaan modalsebagaimana dimaksud pada huruf a sesuaidengan ketentuan Pasal 333Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015 tentang Perubahan Keduaatas Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,ditetapkan dengan Peraturan Daerah;

-

PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH JASA TRANSPORTASI KOTA BOGOR

CATATAN
:

-

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...