a. bahwa dalam rangka melaksanakan penanggulanganbencana secara sistematis, terencana, terkoordinasi,dan terpadu sesuai ketentuan Pasal 25Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentangPenanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah perlumembentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerahsebagai bagian dari perangkat daerah;b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a, perlu membentuk PeraturanDaerah tentang Organisasi dan Tata Kerja BadanPenanggulangan Bencana Daerah KOTA BOGOR;
-
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA BO

