a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8, Pasal 17 dan Pasal 19 Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan KOTA BOGOR yang mengatur tentang pemasangan baru, biaya beban tetap dan biaya non air, perlu adanya pedoman penetapan biaya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA tentang Pedoman Penetapan Biaya Pemasangan Baru, Biaya Beban Tetap dan Biaya Non Air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan KOTA BOGOR;
-
PEDOMAN PENETAPAN BIAYA PEMASANGAN BARU, BIAYA BEBAN TETAP DAN BIAYA NON AIR PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR

