Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALIKOTA NO 28 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERHUBUNGAN (LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN)

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALIKOTA NO 28 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERHUBUNGAN (LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN)
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 28
Tahun Terbit : 2007
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 26-01-2007
Subjek : Kota Bogor
Sumber : SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR,
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERWALI KOTA BOGOR
2007
PERATURAN WALIKOTA NO 28 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERHUBUNGAN (LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN)
PEDOMAN PENETAPAN BIAYA PEMASANGAN BARU, BIAYA BEBAN TETAP DAN BIAYA NON AIR PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR
ABSTRAK
:

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8, Pasal 17 dan Pasal 19 Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan KOTA BOGOR yang mengatur tentang pemasangan baru, biaya beban tetap dan biaya non air, perlu adanya pedoman penetapan biaya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA tentang Pedoman Penetapan Biaya Pemasangan Baru, Biaya Beban Tetap dan Biaya Non Air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan KOTA BOGOR;

-

PEDOMAN PENETAPAN BIAYA PEMASANGAN BARU, BIAYA BEBAN TETAP DAN BIAYA NON AIR PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR

CATATAN
:

-