Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Abstrak Peraturan

Kembali
PERWALI KOTA BOGOR
2007
PERATURAN WALIKOTA NO 28 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERHUBUNGAN (LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN)
PEDOMAN PENETAPAN BIAYA PEMASANGAN BARU, BIAYA BEBAN TETAP DAN BIAYA NON AIR PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR
ABSTRAK
:

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8, Pasal 17 dan Pasal 19 Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan KOTA BOGOR yang mengatur tentang pemasangan baru, biaya beban tetap dan biaya non air, perlu adanya pedoman penetapan biaya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA tentang Pedoman Penetapan Biaya Pemasangan Baru, Biaya Beban Tetap dan Biaya Non Air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan KOTA BOGOR;

-

PEDOMAN PENETAPAN BIAYA PEMASANGAN BARU, BIAYA BEBAN TETAP DAN BIAYA NON AIR PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR

CATATAN
:

-

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...