a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pajak Daerah sudah tidak sesuai lagi;b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk peraturan Daerah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
-
KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH

