a. bahwa untuk memperoleh kredibilitas serta optimalisasi peran dan fungsi Auditor dalam melaksanakan tugas, perlu berperilaku sesuai dengan norma, etika, tingkah laku dan berpenampilan sebagai Auditor yang santun dan wajar; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA tentang Kode Etik Auditor di lingkungan Badan Pengawasan Daerah;
-
KODE ETIK AUDITOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN DAERAH

