Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Abstrak Peraturan

Kembali
PERWALI KOTA BOGOR
2007
PERATURAN WALIKOTA NO 14 TAHUN 2007 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK
KODE ETIK AUDITOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN DAERAH
ABSTRAK
:

a. bahwa untuk memperoleh kredibilitas serta optimalisasi peran dan fungsi Auditor dalam melaksanakan tugas, perlu berperilaku sesuai dengan norma, etika, tingkah laku dan berpenampilan sebagai Auditor yang santun dan wajar; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA tentang Kode Etik Auditor di lingkungan Badan Pengawasan Daerah;

-

KODE ETIK AUDITOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN DAERAH

CATATAN
:

-

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...