a. bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dinyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara sebagai profesi berlandaskan pada prinsip nilai dasar, kode etik dan kode perilaku; b. bahwa dalam rangka mewujudkan pegawai yang tertib, akuntabel, berwibawa, berintegritas, dan bertanggungjawab serta menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik di lingkungan Pemerintah KOTA BOGOR, perlu menegakkan norma etika dalam menjalankan tugas;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA BOGOR tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai di Lingkungan Pemerintah KOTA BOGOR;
-
KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR

