a.bahwa dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih, dan bertanggung jawab diperlukan adanya pengawasan yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) di lingkungan Inspektorat KOTA BOGOR secara berkualitas dan berperilaku sesuai dengan norma, etika, berpenampilan santun, dan wajar; b.bahwa untuk melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu adanya kode etik sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugasnya; c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA;
-
KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTEREN PEMERINTAH (APIP) DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT KOTA BOGOR

