a. bahwa untuk menguji kepatuhan wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan daerah perlu dilakukan pemeriksaan pajak Daerah; b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 21 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, maka untuk memberikan jaminan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu adanya pengaturan mengenai pemeriksaan pajak Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA;
-
PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH

