Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 896-7304-6863

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 4 TAHUN 2026 TENTANG PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN DAERAH
Judul : PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 4 TAHUN 2026 TENTANG PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 4
Tahun Terbit : 2026
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 12 Agustus 2026
Subjek : Kota Bogor
Sumber : Disparbud Kota Bogor, Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
EKONOMI KREATIF – PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF
2026
12 AGUSTUS 2026PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 4 TAHUN 2026
PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR TENTANG PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF
ABSTRAK
:

Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai landasan penyelenggaraan ekonomi kreatif di Kota Bogor untuk mengoptimalkan potensi ekonomi kreatif sebagai bagian dari penguatan perekonomian daerah. Penyelenggaraan ekonomi kreatif diarahkan untuk membangun ekosistem yang mendukung pelaku ekonomi kreatif, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, menyediakan infrastruktur dan akses pembiayaan, serta mendorong terciptanya Kota Kreatif. Peraturan Daerah ini juga menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan perencanaan, pengembangan, fasilitasi, pelindungan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan ekonomi kreatif di Daerah.

Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif; Undang-Undang Nomor 100 Tahun 2024 tentang Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif; Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah; dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

bahwa ekonomi kreatif memiliki arti penting dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat, mengembangkan inovasi, kreativitas dan daya saing, serta penciptaan lapangan kerja guna memajukan pembangunan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bogor; bahwa potensi ekonomi kreatif di Kota Bogor perlu dikembangkan secara optimal dengan didukung peningkatan kemampuan di bidang manajemen, permodalan, teknologi, kreativitas, dan kemampuan berkompetisi; bahwa berdasarkan Pasal 5, Pasal 7, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan melaksanakan pengembangan kapasitas pelaku dan ekosistem ekonomi kreatif; dan bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif.

CATATAN
:

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penyelenggaraan ekonomi kreatif, meliputi maksud dan tujuan, kewenangan Pemerintah Daerah, perencanaan, pengembangan kapasitas pelaku dan ekosistem ekonomi kreatif, pengembangan sumber daya manusia, fasilitasi permodalan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, Kota Kreatif, Pusat Kreasi, Zona Kreatif, koordinasi, kemudahan perizinan berusaha, insentif, kemitraan, kekayaan intelektual, sistem data dan informasi ekonomi kreatif, Komite Ekonomi Kreatif, Penggerak Ekonomi Kreatif, penghargaan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi, serta pendanaan. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditetapkan di Bogor pada tanggal 12 Agustus 2026 dan diundangkan di Bogor pada tanggal 12 Agustus 2026. Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2026 Nomor 4, Noreg Peraturan Daerah Kota Bogor Provinsi Jawa Barat: (4/50/2026), Tambahan Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor 184.