Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai landasan penyelenggaraan ekonomi kreatif di Kota Bogor untuk mengoptimalkan potensi ekonomi kreatif sebagai bagian dari penguatan perekonomian daerah. Penyelenggaraan ekonomi kreatif diarahkan untuk membangun ekosistem yang mendukung pelaku ekonomi kreatif, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, menyediakan infrastruktur dan akses pembiayaan, serta mendorong terciptanya Kota Kreatif. Peraturan Daerah ini juga menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan perencanaan, pengembangan, fasilitasi, pelindungan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan ekonomi kreatif di Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif; Undang-Undang Nomor 100 Tahun 2024 tentang Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif; Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah; dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
bahwa ekonomi kreatif memiliki arti penting dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat, mengembangkan inovasi, kreativitas dan daya saing, serta penciptaan lapangan kerja guna memajukan pembangunan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bogor; bahwa potensi ekonomi kreatif di Kota Bogor perlu dikembangkan secara optimal dengan didukung peningkatan kemampuan di bidang manajemen, permodalan, teknologi, kreativitas, dan kemampuan berkompetisi; bahwa berdasarkan Pasal 5, Pasal 7, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan melaksanakan pengembangan kapasitas pelaku dan ekosistem ekonomi kreatif; dan bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif.

