

Mulai Malam Ini, Jam Operasional Mal di Kota Bogor Sampai Pukul 19.00 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan surat edaran Nomor 01/STPC.BGR/XII tentang pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat selama libur hari raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di masa Pandemi Covid-19.
Salah satu poin dalam isi surat edaran tersebut mengatur tentang pembatasan jam operasional toko, rumah makan/restoran, kafe, pusat perbelanjaan, dan swalayan.
Tertulis, pada tanggal 24, 25, 26, 27, dan 31 Desember 2020 serta tanggal 1, 2, dan 3 Januari 2021, seluruh sektor usaha hanya diperkenankan beroperasi sampai pukul 19.00 WIB.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan, kebijakan ini merupakan penyesuaian terhadap situasional perkembangan terkini di Jabodebek dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Alma mengatakan, nantinya akan ada pemantauan, pengawasan, penindakan, dan evaluasi yang melibatkan TNI, Polri dan semua stakeholder agar kebijakan itu berjalan maksimal.
“Protokol kesehatan yang diberlakukan diharapkan sejalan dengan tidak menghambat perekonomian. Oleh karenanya kebijakan yang dikeluarkan ini setelah dikomunikasikan dengan semua pihak agar segera dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ungkap Alma, Kamis (24/12/2020).
Selain itu, Pemkot Bogor juga memastikan pelaksanaan ibadah Natal tahun ini tidak akan dihadiri oleh banyak jemaat.
Pemkot Bogor telah meminta kepada pihak gereja untuk melakukan pembatasan dan jumlah kapasitas jemaat yang datang untuk beribadah.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, ibadah Natal tahun ini harus menyesuaikan dengan kondisi pandemi.
Kata Bima, jemaat yang bisa hadir langsung ke gereja hanya mereka yang sudah mendaftar ke pihak Gereja.
“Jadi mungkin di malam natal hanya sekali ibadahnya. Tidak ada perayaan Natal yang berlebihan, ibadah diperbolehkan namun dengan pembatasan,” ujar Bima.
2020-12-28
Berita Terpopuler
- > raperda pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh kota bogor segera ke provinsi jawa barat
- > seru bahas raperda lambang daerah: dprd dan pemkot bogor akomodir philosofis logo
- > pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan apbd kota bogor tahun 2024 dan pembahasan kua-ppas perubahan tahun 2025.
- > satgas saber pungli dibubarkan, bagian hukum dan ham usul satgas pelayanan publik pelindungan masyarakat kota bogor
- > tantang advokat terapkan probono di kota bogor, alma: bantu warga miskin
- > selamat dan sukses atas terpilihnya sekretaris daerah kota bogor
- > kepala bagian hukum dan ham dampingi wali kota dalam kegiatan peluncuran layanan paspor dalam rangka hari jadi bogor.