Berita Hukum
Pendapat Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, bagi para pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kota Bogor.
Pendapat Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, bagi para pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kota Bogor.
Menurut Kepala Bagian Hukum dan HAM Permerintah Kota Bogor Alma Wiranta, dalam revisi peraturan wali kota, diusulkan untuk memperkuat penegakan disiplin protokol kesehatan dengan meningkatkan sanksi denda administrasi, yaitu denda maksimal bagi perorangan dari Rp 250 ribu menjadi Rp 1 juta, sedangkan denda maksimal bagi korporasi dari Rp 10 juta menjadi Rp 50 juta.
Dengan bertambahnya denda tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera yang lebih tinggi terhadap individu dan korporasi sehingga dapat menekan angka kasus COVID-19 di Kota Bogor.
Pendapat lebih lanjut dapat anda baca pada Bogor City Government Prepares Heavier Sanctions For Prokes Violators, There Is A Proposal To Increase Fines To Rp1 Million (voi.id)
2021-03-04
Berita Terpopuler
- fgd review perwali kota bogor nomor 47 tahun 2019: penguatan regulasi penyelenggaraan gerakan pramuka
- bagian hukum dan ham terima kunjungan kerja setda kota tasikmalaya, perkuat sinergi penyusunan regulasi
- lambang daerah kota bogor menambah kecintaan: identitas dan kehormatan
- perkuat literasi perda kota bogor, alma luncurkan insap (informasi sanksi perda)
- bagian hukum dan ham setda kota bogor bersama dprd kota bogor gelar sosialisasi peraturan daerah di empat lokasi
- bagian hukum dan ham setda kota bogor terima kunjungan kerja dprd kota cilegon bahas penyusunan raperda pencegahan perilaku seksual berisiko
- bagian hukum dan ham setda kota bogor terima kunjungan benchmarking jdih kementerian koordinator bidang pangan ri

