Berita Hukum
Pendapat Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, bagi para pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kota Bogor.
Pendapat Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, bagi para pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kota Bogor.
Menurut Kepala Bagian Hukum dan HAM Permerintah Kota Bogor Alma Wiranta, dalam revisi peraturan wali kota, diusulkan untuk memperkuat penegakan disiplin protokol kesehatan dengan meningkatkan sanksi denda administrasi, yaitu denda maksimal bagi perorangan dari Rp 250 ribu menjadi Rp 1 juta, sedangkan denda maksimal bagi korporasi dari Rp 10 juta menjadi Rp 50 juta.
Dengan bertambahnya denda tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera yang lebih tinggi terhadap individu dan korporasi sehingga dapat menekan angka kasus COVID-19 di Kota Bogor.
Pendapat lebih lanjut dapat anda baca pada Bogor City Government Prepares Heavier Sanctions For Prokes Violators, There Is A Proposal To Increase Fines To Rp1 Million (voi.id)
2021-03-04
Berita Terpopuler
- bagian hukum dan ham berkolaborasi dengan dprd kota bogor sosialisasikan peraturan daerah kota bogor
- bagian hukum dan ham adakan focus group discussion (fgd) pengamanan aset di lingkungan pemerintah daerah kota bogor
- menjadi narasumber, kepala bagian hukum dan ham sampaikan penyusunan peraturan tingkat daerah
- alma wiranta, memegang satu prinsip: regulasi harus tetap hidup di tengah kondisi yang dinamis.
- tim kuasa hukum pemerintah daerah kota bogor hadiri agenda sidang gugatan keberatan
- harmonisasi perjanjian kerja sama dengan pt trans jabar tol
- menerima kunjungan kerja bapemperda dprd kabupaten padang pariaman terkait dengan harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan daerah dengan pemerintah daerah

