Berita Hukum
Pendapat Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, bagi para pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kota Bogor.
Pendapat Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, bagi para pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kota Bogor.
Menurut Kepala Bagian Hukum dan HAM Permerintah Kota Bogor Alma Wiranta, dalam revisi peraturan wali kota, diusulkan untuk memperkuat penegakan disiplin protokol kesehatan dengan meningkatkan sanksi denda administrasi, yaitu denda maksimal bagi perorangan dari Rp 250 ribu menjadi Rp 1 juta, sedangkan denda maksimal bagi korporasi dari Rp 10 juta menjadi Rp 50 juta.
Dengan bertambahnya denda tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera yang lebih tinggi terhadap individu dan korporasi sehingga dapat menekan angka kasus COVID-19 di Kota Bogor.
Pendapat lebih lanjut dapat anda baca pada Bogor City Government Prepares Heavier Sanctions For Prokes Violators, There Is A Proposal To Increase Fines To Rp1 Million (voi.id)
2021-03-04
Berita Terpopuler
- pemkot bogor penuhi janji sertakan warga menyusun raperwali terkait pemusnahan angkot 20 tahun
- terima mahasiswa magang, bagian hukum dan ham kota bogor: praktik kerja hukum
- polikrisis di tahun 2026, alma wiranta: akui regulasi daerah harus kuat
- jalin silaturahmi dan sinergitas, bawaslu kota bogor kunjungi bagian hukum dan ham setda kota bogor
- bagian hukum dan ham melaksanakan koordinasi dengan penerjemah ditjen pp kementerian hukum terkait alih bahasa produk hukum kota bogor.
- kepala bagian hukum dan ham dampingi wakil wali kota bogor menghadiri kegiatan asia pacific cities alliance for health and development (apсат)
- sekretaris daerah kota bogor kunjungi bagian hukum, kabag hukum dan ham sampaikan penyelamatan potensi kerugian sebesar rp1,29 triliun

