Berita Hukum
Pendapat Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, bagi para pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kota Bogor.
Pendapat Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, bagi para pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kota Bogor.
Menurut Kepala Bagian Hukum dan HAM Permerintah Kota Bogor Alma Wiranta, dalam revisi peraturan wali kota, diusulkan untuk memperkuat penegakan disiplin protokol kesehatan dengan meningkatkan sanksi denda administrasi, yaitu denda maksimal bagi perorangan dari Rp 250 ribu menjadi Rp 1 juta, sedangkan denda maksimal bagi korporasi dari Rp 10 juta menjadi Rp 50 juta.
Dengan bertambahnya denda tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera yang lebih tinggi terhadap individu dan korporasi sehingga dapat menekan angka kasus COVID-19 di Kota Bogor.
Pendapat lebih lanjut dapat anda baca pada Bogor City Government Prepares Heavier Sanctions For Prokes Violators, There Is A Proposal To Increase Fines To Rp1 Million (voi.id)
2021-03-04
Berita Terpopuler
- bagian hukum dan ham kota bogor perkuat kpi melalui inovasi teknologi digital
- usut dugaan penyalahgunaan keuangan di satpol pp kota bogor, hak pegawai dipastikan dipulihkan
- pemkot bogor libatkan masyarakat dalam pembentukan perda, alma : "tertib dan harmonis, beri efek jera bagi pelanggar”
- bagian hukum dan ham setda kota bogor berikan respons terkait wacana perwali santunan kematian
- bagian hukum dan ham setda kota bogor menerina audiensi dari lembaga perlindungan saksi dan korban (lpsk)
- kepala bagian hukum dan ham jadi narasumber di kairo dan mekkah, alma : tanamkan semangat bela negara kepada siswa wni di luar negeri.
- permohonan konsultasi dari kecamatan bogor selatan dan lurah bantarjati

