Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
Gugatan Penguasaan Lahan dan Rumah Dinas KPP di Cibalagung Bogor Barat, Tim Hukum Pemkot Bogor: Kami Turun Tangan

Bagian Hukum dan HAM – Tim Kuasa Hukum pada Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor saat ini tengah menghadapi gugatan terkait penguasaan lahan yang diatasnya berdiri rumah dinas milik Kementerian Kelautan dan Perikanan RI yang berlokasi di Cibalagung, Kelurahan Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat. 

Gugatan diajukan oleh R. Soedjito Oemiarso dkk yang merupakan pensiunan dari Kementerian Pertanian RI, melalui kuasa hukumnya Deni, S.H. dkk, para advokat dari LBH Gapenta Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Gugatan nomor perkara 692 tahun 2021, ditujukan kepada Menteri KKP RI, Presiden RI dan Wali Kota Bogor yang ketiganya sebagai Para Tergugat. Gugataan didasarkan pada Pasal 1967 KUHPerdata mengenai penguasaan lahan.

Gugatan berawal ketika tahun 2020 Para Penggugat diminta untuk mengosongkan rumah yang mereka tempati oleh Kementerian KKP RI, Para Penggugat menolak dengan dasar Pasal 1967 KUHPerdata, bahwasanya mereka telah melakukan penguasaan fisik lebih dari 30 tahun dan secara rutin membayar tagihan PBB atas rumah tersebut.

Tim Kuasa Hukum dari KKP RI mengatakan bahwa Para Penggugat sudah tidak lagi berhak menempati objek karena sejak tahun 2011 lahan tersebut telah menjadi milik KKP RI dan rumah dinas yang mereka tempati merupakan rumah dinas golongan 2 yang sejatinya memang tidak bisa dimiliki.

Sementara dalil sangkaan yang Penggugat tujukan kepada Pemkot Bogor adalah tidak diterbitkannya lagi SPPT PBB kepada Para Penggugat sejak tahun 2012, yang menurutnya tindakan tersebut merupakan suatu perbuatan yang mengabaikan amanat konstitusi.

Perlu dijelaskan bahwa kewenangan atas tagihan PBB baru menjadi kewenangan daerah baru sejak tahun 2014, hal ini didasarkan Pada Pasal 182 UU Nomor 28 Tahun 2009 yang intinya mengatur persiapan pengalihan PBB dari Pusat ke Daerah.

Atas kasus ini tepatnya tanggal 4 Maret 2022 telah dilakukan Pemeriksaan Setempat bertempat di objek sengketa dibuka oleh Majelis Hakim dari PN Bogor serta dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat serta Kuasa Hukum Para Tergugat termasuk Tim Kuasa Hukum dari Wali Kota Bogor.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan diperoleh petunjuk bahwa dari 14 objek yang diklaim oleh Para Penggugat, 2 objek bukanlah termasuk kedalam objek sengketa. Terkait dengan SPPT PBB, Tim Kuasa Hukum dari Wali Kota Bogor berkoordinasi dengan Lurah Pasir Kuda, yang mengatakan “selama ini tidak pernah muncul SPPT PBB atas nama Para Penggugat, akan tetapi untuk memastikan akan memeriksa kembali berkas SPPT PBB di Kantor Kelurahan”. 

Tim Hukum Pemerintah Kota Bogor menyampaikan bahwa SPPT PBB tidak dapat dijadikan dasar sebagai bukti kepemilikan suatu lahan. Sejalan dengan hal ini, Tim Kuasa Hukum Presiden RI yang kali ini diwakili oleh Tim JPN dari Kejaksaan Agung RI mengatakan “penguasaan fisik saja tidak bisa dijadikan dasar untuk memiliki suatu lahan, ada prosedur yang harus tetap dilalui, tidak semata-mata”.

-Media Pers Huk.HAM

2022-03-05

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...