Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi Saluran Serat Optik

Rabu, 2 Maret 2022, Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor melalui Subkor Perundang-undangan melakukan pembahasan terkait “Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi Saluran Serat Optik”  Secara Daring.

Acara ini dipandu oleh Roni Ismail,S.H selaku SubKoordinator Perundangan-undangan pada Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor. Kegiatan ini diisi oleh beberapa Pemateri diantaranya Dewi Martiningsih, SH., M.H. (Kepala Bagian Dokumentasi Hukum, Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat), Alma Wiranta, S.H., M.Si (Han)( Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Kota Bogor), Arif Nurcahyo, S.H.  (Analis Hukum Ahli Muda pada Bagian Dokumentasi Hukum, Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat), dan Riani Wulandari, S.H. (Analis Hukum Ahli Pertama pada Bagian Dokumentasi Hukum, Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat).

Terdapat Beberapa Masukan-masukan terkait Raperwal tersebut dari narasumber seperti :
 

  • Penambahan dasar hukum tentang Pembentukan Daerah Kota Bogor, aturan tentang Jalan, adanya aturan yang sudah tidak berlaku dan harus disesuaikan;
  • Kajian lebih mendalam terkait Kerjasama infrastruktur pasif, penyelenggaraan dan/atau penyediaannya;
  • Konsep kerjasamnya harus dirumuskan Kembali;
  • Pencantuman kata “wajib” dalam pasal-pasal pada Raperwal harus dikaji ulang;
  • Perlunya kemudahan dalam proses perizinan bagi penyelenggara telekomunikasi;
  • Sanksi yang tidak bisa diatur dalam  Raperwal;
  • Perlu adanya Kajian penawaran/sewa menyewa dari KJPP;
  • Perlu  adanya kajian terkait lelang dan investasi;
  • Kejasama dengan pihak ketiga harus ada studi kelayakan, analisis manfaat serta terkait pembiayaan;
  • Kerjasama dilakukan melalui tahapan mekanisme proses kerjasama sesuai Permendagri tentang Kerjasama daerah dan pihak ketiga;
  • Penggunaan bagian jalan harus diperhatikan baik bangunan atau utilitas;
  • Mengejawantahan terkait tata ruang  dan
  • Infrastruktur bawah tanah perlu kerjasama terpadu.

 

Pada akhir acara disepakati untuk disusunnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi Saluran Serat Optik Bersama Bawah Tanah.

 

-Media Pers HukHAM

 

 

            

 

2022-03-03

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...