Berita Hukum
Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi Saluran Serat Optik
Rabu, 2 Maret 2022, Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor melalui Subkor Perundang-undangan melakukan pembahasan terkait “Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi Saluran Serat Optik” Secara Daring.
Acara ini dipandu oleh Roni Ismail,S.H selaku SubKoordinator Perundangan-undangan pada Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor. Kegiatan ini diisi oleh beberapa Pemateri diantaranya Dewi Martiningsih, SH., M.H. (Kepala Bagian Dokumentasi Hukum, Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat), Alma Wiranta, S.H., M.Si (Han)( Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Kota Bogor), Arif Nurcahyo, S.H. (Analis Hukum Ahli Muda pada Bagian Dokumentasi Hukum, Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat), dan Riani Wulandari, S.H. (Analis Hukum Ahli Pertama pada Bagian Dokumentasi Hukum, Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat).
Terdapat Beberapa Masukan-masukan terkait Raperwal tersebut dari narasumber seperti :
- Penambahan dasar hukum tentang Pembentukan Daerah Kota Bogor, aturan tentang Jalan, adanya aturan yang sudah tidak berlaku dan harus disesuaikan;
- Kajian lebih mendalam terkait Kerjasama infrastruktur pasif, penyelenggaraan dan/atau penyediaannya;
- Konsep kerjasamnya harus dirumuskan Kembali;
- Pencantuman kata “wajib” dalam pasal-pasal pada Raperwal harus dikaji ulang;
- Perlunya kemudahan dalam proses perizinan bagi penyelenggara telekomunikasi;
- Sanksi yang tidak bisa diatur dalam Raperwal;
- Perlu adanya Kajian penawaran/sewa menyewa dari KJPP;
- Perlu adanya kajian terkait lelang dan investasi;
- Kejasama dengan pihak ketiga harus ada studi kelayakan, analisis manfaat serta terkait pembiayaan;
- Kerjasama dilakukan melalui tahapan mekanisme proses kerjasama sesuai Permendagri tentang Kerjasama daerah dan pihak ketiga;
- Penggunaan bagian jalan harus diperhatikan baik bangunan atau utilitas;
- Mengejawantahan terkait tata ruang dan
- Infrastruktur bawah tanah perlu kerjasama terpadu.
Pada akhir acara disepakati untuk disusunnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi Saluran Serat Optik Bersama Bawah Tanah.
-Media Pers HukHAM
2022-03-03
Berita Terpopuler
- kepala bagian hukum dan ham jadi narasumber di kairo dan mekkah, alma : tanamkan semangat bela negara kepada siswa wni di luar negeri.
- permohonan konsultasi dari kecamatan bogor selatan dan lurah bantarjati
- kunjungan kerja pansus ii dprd kota payakumbuh terkait pelaksanaan perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
- pemkot bogor penuhi janji sertakan warga menyusun raperwali terkait pemusnahan angkot 20 tahun
- terima mahasiswa magang, bagian hukum dan ham kota bogor: praktik kerja hukum
- polikrisis di tahun 2026, alma wiranta: akui regulasi daerah harus kuat
- jalin silaturahmi dan sinergitas, bawaslu kota bogor kunjungi bagian hukum dan ham setda kota bogor

