Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
FOCUS GROUP DISCUSSION “PENGAMANAN DOKUMEN NEGARA/DAERAH”

Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor pada 24 Februari 2022 menggelar FGD (Focus Group Discussion) secara daring yang mengupas tema “PENGAMANAN DOKUMEN NEGARA/DAERAH” langsung dari Ruang Rapat Abinaya Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor. FGD ini dibuka secara resmi oleh Alma Wiranta, S.H., M.Si (Han), Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor sekaligus sebagai Pengantar Diskusi pada kali ini, dipandu oleh Moderator Yulia Anita Indrianingrum, S.H., M.Sc, Sub Koordinator Bantuan Hukum dan HAM serta diisi oleh dua orang Narasumber yaitu Drs. Agung Prihanto, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Bogor dan Oki Tri Fasiasta N A, S.STP, Kepala Bidang e-Government Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bogor. Sebagai peserta yaitu para pejabat di wilayah terdiri dari Camat dan Lurah se-Kota Bogor.

Dalam sambutannya, Alma Wiranta menyampaikan, “melalui kegiatan ini Bagian Hukum dan HAM menocba memfasilitasi perangkat daerah untuk mengetahui lebih jelas terkait dokumen Negara/Daerah sebagai upaya meminimalisir persoalan-persoalan di Kota Bogor khususnya terkait administrasi dokumen-dokumen Negara dan penyampaian dokumen kepada pihak yang tidak tepat sasaran.” “Melihat dari beberapa persoalan, tugas dan fungsi dari perangkat daerah serta hak masyarakat untuk mendapatkan informasi adalah hal-hal yang harus diselaraskan antara kebutuhan dokumen dengan keterbukan informasi publik.” tambah Alma.

Menurut Agung Prihanto dokumen daerah harus dikelola dengan sangat baik untuk penyelesaian masalah-masalah kedepan. Dinas Arsip sendiri sudah melakukan sosialisasi kepada para perangkat daerah, BUMD serta para pejabat di wilayah terkait pengelolaan arsip ini karena banyak dari mereka masih abai terkait hal ini.

“Penilaian untuk pengelolaan arsip di Kota Bogor tahun 2021 masih kondisi KURANG, perlu diketahui pengelolaan arsip juga memberikan penilaian tersendiri bagi terciptanya Good Governance,” ujar Agung.

Sementara Oki Tri Fasiasta megungkapkan bahwa terbitnya UU Nomor 14 Tahun 2008 menyebabkan banyaknya aparatur sering berhadapan dengan laporan-laporan dan sengketa terkait informasi publik. “dunia underground society telah menimbulkan kerugian yang cukup besar hingga USD 300 juta termasuk data penduduk Kota Bogor yang pada tahun 2020-2021 dijual di situs RAID, hal-hal seperti ini diperlukan upaya-upaya pengamanan fisik, pengelolaan sistem informasi hingga pengamanan data berbasis informasi digital,” Ungkap Oki.

Demikian Pers Release Kegiatan Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia kami sampaikan, jika ada yang dikonfirmasi silahkan hubungi kontak di bawah ini :

Yulia anita indrianingrum, S.H., M.Sc.  : +62 815 9014 492

2022-02-24

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...