Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
Ini 10 Ketentuan Pelarangan PKL Illegal di Kota Bogor

Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Setda menyampaikan  terkait regulasi yang mendukung penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Surya Kencana (Surken) Kota Bogor, sosialisasi untuk menata kembali wilayah tersebut yang telah menjadi program  Pemerintah Kota Bogor dengan dukungan Forkopimda telah dilaksanakan tahun lalu dan saat ini dalam operasi gabungan penataan kawasan Surya Kencana, perlu penguatan pemahaman  masyarakat terhadap adanya kegiatan tersebut sebagaimana diketahui tujuan revitalisasi jalan Surya Kencana dimaksudkan untuk kawasan pusaka budaya yang sangat dikenal masyarakat Kota Bogor sebagai destinasi wisata, budaya, pusat niaga dan pusat kuliner. 

Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta dalam siaran persnya menyampaikan,”kewenangan Pemkot Bogor terhadap pengaturan PKL didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, dan produk hukum daerah yang telah disetujui oleh DPRD Kota Bogor tentunya sebagai landasan yuridis bagi tim gabungan menjalankan tugas.”

Lanjut Alma,”ada 10 aturan yang harus diketahui bagi PKL di Kota Bogor terkait larangan dalam regulasi tersebut, diantaranya:

  1.  Melakukan kegiatan usahanya di ruang umum yang tidak ditetapkan untuk lokasi PKL;
  2.  Merombak, menambah, dan mengubah fungsi serta fasilitas yang ada di tempat atau lokasi  usaha PKL yang telah ditetapkan  dan/atau ditentukan Wali Kota;
  3.  Menempati lahan atau lokasi PKL untuk kegiatan tempat tinggal;
  4.  Berpindah tempat atau lokasi dan/atau memindahtangankan Tanda Daftar Usaha PKL tanpa   sepengetahuan dan seizin Wali Kota;
  5.  Menelantarkan dan/atau membiarkan kosong lokasi tempat usaha tanpa kegiatan secara terus-menerus selama 1 (satu) bulan;
  6.  Mengganti bidang usaha dan/atau memperdagangkan barang ilegal;
  7.  Melakukan kegiatan usaha dengan cara merusak dan atau mengubah bentuk trotoar, fasilitas umum, dan/atau bangunan di sekitarnya;
  8.  Menggunakan badan jalan atau trotoar untuk tempat usaha, kecuali yang ditetapkan Pemerintah Daerah Kota untuk lokasi PKL terjadwal dan terkendali;
  9.  PKL yang kegiatan usahanya menggunakan kendaraan dilarang berdagang di tempat-tempat larangan parkir, jalur hijau, badan jalan, pemberhentian sementara, atau trotoar; dan
  10.  Memperjualbelikan atau menyewakan tempat usaha PKL kepada pedagang lainnya.

“Tentunya regulasi ini diberlakukan secara konsisten disemua tempat yang dilarang, apalagi sudah ada Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, pelanggaran norma di Pasal 10 ayat (2) atau Pasal 11 ayat (1) huruf a jo pasal 39 Perda 11/2019 dapat diterapkan sanksi administratif sebagaimana pasal 56 Perda 1/2021, oleh karenanya saya berhadap masyarakat dapat membaca aturan ini agar tidak ada kesalahpahaman.” Tutup Alma

-Media Pers Huk-HAM

2022-02-23

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...