Berita Hukum
PEMKOT BOGOR AKAN GANDENG FORKOPIMDA DAN DPRD UNTUK AMBIL ALIH PENGELOLAAN PASAR TU
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan DPRD Kota Bogor segera melangkah untuk melakukan upaya pengambilalihan terhadap Pasar Teknik Umum (Pasar TU) Kota Bogor. Hal tersebut disampaikan Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta.
“Perihal permasalahan Pasar TU, upaya secara musyawarah Pemkot Bogor sudah dilakukan, kami sudah mencoba melakukan mediasi, dan memanggil PT. Galvindo Ampuh, namun tidak ada itikad baik dari perusahaan tersebut,” ungkap Alma kepada kupasmerdeka.com, Jumat 9/1 malam.
“Ya kami (Pemkot) sudah 7 kali [memanggil] PT. Galvindo Ampuh melalui kuasa hukumnya, tapi sama sekali tidak ada itikad yang baik,” tambah Alma.
Alma juga menyampaikan, awal mula adanya gugatan perdata dari PT. Galvindo Ampuh berakar dari perjanjian antara Pemkot Bogor dengan PT. Galvindo Ampuh untuk mengelola Pasar TU. Perjanjian tersebut berlaku dari tahun 2001 sampai dengan 2007. “Lalu di tahun 2015 ada SK Wali Kota Bogor untuk mengelola Pasar TU, di sinilah mulai adanya gejolak hingga gugatan perdata dari PT. Galvindo Ampuh
2021-01-09
Berita Terpopuler
- fgd review perwali kota bogor nomor 47 tahun 2019: penguatan regulasi penyelenggaraan gerakan pramuka
- bagian hukum dan ham terima kunjungan kerja setda kota tasikmalaya, perkuat sinergi penyusunan regulasi
- lambang daerah kota bogor menambah kecintaan: identitas dan kehormatan
- perkuat literasi perda kota bogor, alma luncurkan insap (informasi sanksi perda)
- bagian hukum dan ham setda kota bogor bersama dprd kota bogor gelar sosialisasi peraturan daerah di empat lokasi
- bagian hukum dan ham setda kota bogor terima kunjungan kerja dprd kota cilegon bahas penyusunan raperda pencegahan perilaku seksual berisiko
- bagian hukum dan ham setda kota bogor terima kunjungan benchmarking jdih kementerian koordinator bidang pangan ri

