Berita Hukum
PEMKOT BOGOR AKAN GANDENG FORKOPIMDA DAN DPRD UNTUK AMBIL ALIH PENGELOLAAN PASAR TU
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan DPRD Kota Bogor segera melangkah untuk melakukan upaya pengambilalihan terhadap Pasar Teknik Umum (Pasar TU) Kota Bogor. Hal tersebut disampaikan Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta.
“Perihal permasalahan Pasar TU, upaya secara musyawarah Pemkot Bogor sudah dilakukan, kami sudah mencoba melakukan mediasi, dan memanggil PT. Galvindo Ampuh, namun tidak ada itikad baik dari perusahaan tersebut,” ungkap Alma kepada kupasmerdeka.com, Jumat 9/1 malam.
“Ya kami (Pemkot) sudah 7 kali [memanggil] PT. Galvindo Ampuh melalui kuasa hukumnya, tapi sama sekali tidak ada itikad yang baik,” tambah Alma.
Alma juga menyampaikan, awal mula adanya gugatan perdata dari PT. Galvindo Ampuh berakar dari perjanjian antara Pemkot Bogor dengan PT. Galvindo Ampuh untuk mengelola Pasar TU. Perjanjian tersebut berlaku dari tahun 2001 sampai dengan 2007. “Lalu di tahun 2015 ada SK Wali Kota Bogor untuk mengelola Pasar TU, di sinilah mulai adanya gejolak hingga gugatan perdata dari PT. Galvindo Ampuh
2021-01-09
Berita Terpopuler
- bagian hukum dan ham berkolaborasi dengan dprd kota bogor sosialisasikan peraturan daerah kota bogor
- bagian hukum dan ham adakan focus group discussion (fgd) pengamanan aset di lingkungan pemerintah daerah kota bogor
- menjadi narasumber, kepala bagian hukum dan ham sampaikan penyusunan peraturan tingkat daerah
- alma wiranta, memegang satu prinsip: regulasi harus tetap hidup di tengah kondisi yang dinamis.
- tim kuasa hukum pemerintah daerah kota bogor hadiri agenda sidang gugatan keberatan
- harmonisasi perjanjian kerja sama dengan pt trans jabar tol
- menerima kunjungan kerja bapemperda dprd kabupaten padang pariaman terkait dengan harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan daerah dengan pemerintah daerah

