Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHASILAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS, PENGHASILAN DAN CUTI DIREKSI, DAN PENGHASILAN PEGAWAI PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR PAKUAN JAYA KOTA BOGOR

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHASILAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS, PENGHASILAN DAN CUTI DIREKSI, DAN PENGHASILAN PEGAWAI PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR PAKUAN JAYA KOTA BOGOR
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 15
Tahun Terbit : 2020
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 6 JANUARI 2022
Subjek : Kota Bogor
Sumber : BAGIAN HUKUM DAN HAM SETDA KOTA BOGOR
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHASILAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS, PENGHASILAN DAN CUTI DIREKSI, DAN PENGHASILAN PEGAWAI PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR PAKUAN JAYA KOTA BOGOR
2022
PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 15 TAHUN 2020
TENTANG PENGHASILAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS, PENGHASILAN DAN CUTI DIREKSI, DAN PENGHASILAN PEGAWAI PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR PAKUAN JAYA KOTA BOGOR
ABSTRAK
:






bahwa untuk melaksanakan ketentuan  Pasal 39 ayat (3), Pasal 56 ayat (3) dan Pasal 61 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor, dan dalam rangka peningkatan kinerja Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya  Kota Bogor perlu diatur Penghasilan Anggota Dewan Pengawas, Anggota Direksi dan Penghasilan Pegawai  Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a  perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penghasilan Anggota Dewan Pengawas, Penghasilan dan Cuti Direksi,                dan Penghasilan Pegawai Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor;






Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)  sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua                    atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia              Tahun 2017 Nomor 305);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan                      dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan                       dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7             Tahun 2016 tentang Pembentukan                      dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2016 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor               Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan        atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan                       dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 1 Seri D);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8             Tahun  2017 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2017 Nomor 5 Seri E);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 10 Seri E);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 10 Seri E);





PERATURAN WALI KOTA BOGOR         TENTANG PENGHASILAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS, PENGHASILAN DAN CUTI DIREKSI, DAN PENGHASILAN PEGAWAI PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR PAKUAN JAYA          KOTA BOGOR.




CATATAN
: