bahwa dalam rangka memberikan apresiasi Pemerintah Daerah atas prestasi dan/atau keteladanan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil karena dinilai telah menyumbangkan pikiran, karya, karsa, atau cipta, dan darma bakti yang bermanfaat bagi Pemerintah Daerah serta dalam rangka meningkatkan motivasi kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor yang memenuhi kriteria yang ditentukan perlu diberikan penghargaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Penghargaan Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5023;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 43, Tambaan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5115);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajeman Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2017 Nomor 73);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan Susunan dan Perangkat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2021 Nomor 3);
PERATURAN WALI KOTA TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERPRESTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR

