Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 136 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERPRESTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 136 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERPRESTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 136
Tahun Terbit : 2021
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 11 NOVEMBER 2021
Subjek : Kota Bogor
Sumber : BAGIAN HUKUM DAN HAM SETDA KOTA BOGOR
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 136 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERPRESTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR
2022
PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 136 TAHUN 2021
TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERPRESTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR
ABSTRAK
:


bahwa dalam rangka memberikan apresiasi Pemerintah Daerah atas prestasi dan/atau keteladanan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil karena dinilai telah menyumbangkan pikiran, karya, karsa, atau cipta, dan darma bakti yang bermanfaat bagi Pemerintah Daerah serta dalam rangka meningkatkan motivasi kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor yang memenuhi kriteria yang ditentukan perlu diberikan penghargaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan  Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Penghargaan Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor;






Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Gelar,               Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5023;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan       Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah  diubah beberapa kali terakhir  dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015             tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia               Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 43, Tambaan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5115);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajeman Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2017 Nomor 73);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan Susunan dan Perangkat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2021 Nomor 3);





PERATURAN WALI KOTA TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERPRESTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR

CATATAN
:

-