bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (5) huruf c Peraturan Wali Kota Nomor 133 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bogor, proses pemberian hibah dan bantuan sosial untuk bidang pemerintahan umum dan instansi/satuan kerja Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh Bagian Pernerintahan Sekretariat Daerah
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Wali Kota Nomor 133 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial vang bersumber dari Anggaran Pendapat Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bogor, dalam pclaksanaan seluruh proses pemberian hibah dan bantuan sosial. Kepala Perangkat Daerah membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hunuf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Daerah Kota Bogor tentang Tim Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah Bidang Pemerintahan Uum dan Instansi/Satuan Kerja Pemerintah Pusat
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
TENTANG TIM MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH BIDANG PEMERINTAHAN UMUM DAN INSTANSI/SATUAN KERJA PEMERINTAH PUSAT TAHUN 2021

