bahwa dalam rangka tertib administrasi dan kelancaran penilaian angka kredit bagi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor, perlu dibentuk Tim Penilai Angka Kredit dan Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor;
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, dalam menjalankan tugasnya, pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirmaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Daerah Kota Bogor tentang Pembentukan Tim Penilai Angka Kredit dan Sekretariat Tim PenilaiAngka Kredit Jabatan Fungusional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENILAI ANGKA KREDIT DAN SEKRETARIAT TIM PENILAI ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR

