Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

KEPUTUSAN SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 800/Kep.11-Bag.PBJ/2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENILAI ANGKA KREDIT DAN SEKRETARIAT TIM PENILAI ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : SURAT KEPUTUSAN SEKERTARIS DAERAH
Judul : KEPUTUSAN SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 800/Kep.11-Bag.PBJ/2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENILAI ANGKA KREDIT DAN SEKRETARIAT TIM PENILAI ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 800/Kep.11-Bag.PBJ/2
Tahun Terbit : 2021
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 800/Kep.11-Bag.PBJ/2021
Subjek : Kota Bogor
Sumber : Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
KEPUTUSAN SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 800/KEP.11-BAG.PBJ/2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENILAI ANGKA KREDIT DAN SEKRETARIAT TIM PENILAI ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR
2021
KEPUTUSAN SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 800/KEP.11-BAG.PBJ/2021
TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENILAI ANGKA KREDIT DAN SEKRETARIAT TIM PENILAI ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR
ABSTRAK
:


bahwa dalam rangka tertib administrasi dan kelancaran penilaian angka kredit bagi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor, perlu dibentuk Tim Penilai Angka Kredit dan Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor;
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, dalam menjalankan tugasnya, pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirmaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Daerah Kota Bogor tentang Pembentukan Tim Penilai Angka Kredit dan Sekretariat Tim PenilaiAngka Kredit Jabatan Fungusional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor;


Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENILAI ANGKA KREDIT DAN SEKRETARIAT TIM PENILAI ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR

CATATAN
: