bahwa untuk menumbuhkembangkan koperasi yang berperan sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat yang diselenggarakan berdasarkan asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, kemandirian untuk kemajuan ekonomi nasional;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 147 Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian, dalam angka menciptakan dan mengembangkan !iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta permasyarakatan Koperasi, serta memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi salah satu programnya melalui penyuluhan perkoperasian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Daerah Kota Bogor tentang Pembentukan Tim Penyuluh Koperasi Tahun Anggaran 2021
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 214);
TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYULUH KOPERASI TAHUN ANGGARAN 2021

