Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

KEPUTUSAN SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 500/Kep.5-Ekon/2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM EFEKTIF AKSI PERUBAHAN SINERGI DAN KOLABOLASI PENGEMBANGAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (SIKAP UMKM) SEBAGAI STRATEGI PENINGKATAN, KOORDINASI, SINEGRITAS, DAN KOLABORASI PENGEMBANGAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : SURAT KEPUTUSAN SEKERTARIS DAERAH
Judul : KEPUTUSAN SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 500/Kep.5-Ekon/2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM EFEKTIF AKSI PERUBAHAN SINERGI DAN KOLABOLASI PENGEMBANGAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (SIKAP UMKM) SEBAGAI STRATEGI PENINGKATAN, KOORDINASI, SINEGRITAS, DAN KOLABORASI PENGEMBANGAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 500/Kep.5-Ekon/2021
Tahun Terbit : 2021
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 30 Maret 2021
Subjek : Kota Bogor
Sumber : Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
KEPUTUSAN SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 500/KEP.5-EKON/2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM EFEKTIF AKSI PERUBAHAN SINERGI DAN KOLABOLASI PENGEMBANGAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (SIKAP UMKM) SEBAGAI STRATEGI PENINGKATAN, KOORDINASI, SINEGRITAS, DAN KOLABORASI PENGEMBANGAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
2021
KEPUTUSAN SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 500/KEP.5-EKON/2021
TENTANG PEMBENTUKAN TIM EFEKTIF AKSI PERUBAHAN SINERGI DAN KOLABOLASI PENGEMBANGAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (SIKAP UMKM) SEBAGAI STRATEGI PENINGKATAN, KOORDINASI, SINEGRITAS, DAN KOLABORASI PENGEMBANGAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
ABSTRAK
:

bahwa dalam rangka peningkatan, koordinasi, sinergitas, dan kolaborasi pengembangan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) melalui aksi perubahan sinergi dan kolaborasi dan pemgembangan (SIKAP) UMKM, perlu menetapkan Keputusan Sckretaris Daerah tentang Pembentukan Tim Efektif Aksi Perubahan Sinergi dan Kolaborasi Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (SIKAP UMKM) sebagai Strategi Peningkatan, Koordinasi, Sinergitas, dan Kolaborasi Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494)

TENTANG PEMBENTUKAN TIM EFEKTIF AKSI PERUBAHAN SINERGI DAN KOLABOLASI PENGEMBANGAN USAHA MIKRO, KECIL  DAN MENENGAH (SIKAP UMKM) SEBAGAI STRATEGI PENINGKATAN, KOORDINASI, SINEGRITAS, DAN KOLABORASI PENGEMBANGAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

CATATAN
:

-