bahwa dalam rangka peningkatan, koordinasi, sinergitas, dan kolaborasi pengembangan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) melalui aksi perubahan sinergi dan kolaborasi dan pemgembangan (SIKAP) UMKM, perlu menetapkan Keputusan Sckretaris Daerah tentang Pembentukan Tim Efektif Aksi Perubahan Sinergi dan Kolaborasi Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (SIKAP UMKM) sebagai Strategi Peningkatan, Koordinasi, Sinergitas, dan Kolaborasi Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494)
TENTANG PEMBENTUKAN TIM EFEKTIF AKSI PERUBAHAN SINERGI DAN KOLABOLASI PENGEMBANGAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (SIKAP UMKM) SEBAGAI STRATEGI PENINGKATAN, KOORDINASI, SINEGRITAS, DAN KOLABORASI PENGEMBANGAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

