Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 34 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN KERJA SAMA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 34 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN KERJA SAMA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 34
Tahun Terbit : 2021
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 21 Mei 2021
Subjek : Kota Bogor
Sumber : Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor
Status : Mencabut
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 34 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN KERJA SAMA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
2021
PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 34 TAHUN 2021
TENTANG PEDOMAN KERJA SAMA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
ABSTRAK
:






bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas                     dan kuantitas pelayanan dan mengoptimalkan peran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (BLUD RSUD) Kota Bogor melalui kerja sama dengan pihak lain berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomis, dan saling menguntungkan,           telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 24        Tahun 2014 tentang Pedoman Kerjasama pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 88 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Kerjasama pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor;
bahwa berkenaan dengan evaluasi terhadap pelaksanaan kerjasama di BLUD RSUD Kota Bogor dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, maka Peraturan                Wali Kota sebagaimana dimaksud pada huruf a                  perlu diubah dan diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka Pemerintah Kota Bogor perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Kerja Sama pada Badan Layanan umum Daerah Rumah Sakit Daerah Kota Bogor;


 

 





Undang-Undang  Nomor 28  Tahun   1999   tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas                  dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir           dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23         Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia          Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia       Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27     Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.5/2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016            Nomor 1377);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah  (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016                Nomor 547);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);


 

 


Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor 4);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor (Lembaran. Daerah. Kota Bogor Tahun 2013 Nomor 1 Seri D);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2017 Nomor 5           Seri E);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor 2 Seri E);
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 114 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah             Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Daerah Kota Bogor           Tahun 2020 Nomor 32 Seri D);

PERATURAN WALI KOTA TENTANG PEDOMAN KERJA SAMA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH                                 RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR

CATATAN
:

-