bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 439 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyatakan bahwa penghapusan barang milik daerah pada Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang karena pemindahtanganan atas barang milik daerah dilakukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang setelah Pengelola Barang menerbitkan keputusan penghapusan barang milik daerah;
bahwa dalam rangka Revitalisasi Gedung Rumah Sakit Tahap II untuk Blok III pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor Tahun 2019, Wali Kota Bogor menyetujui pelaksanaan pembongkaran bangunan melalui surat Nomor 640/441-BPKAD tanggal 31 Januari 2019 perihal Persetujuan Izin Pembongkaran;
bahwa barang milik daerah berupa Bongkaran Bangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor Gedung C (Ruang Perawatan Anyelir 1 dan Pafio) yang berlokasi di Jalan Dr. Semeru Nomor 120 Kelurahan Menteng Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor telah dipindahtangankan berdasarkan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 028.45-194 Tahun 2019 tentang Persetujuan Nilai Limit dan Penjualan Barang Milik Daerah berupa Bongkaran Bangunan Rumah Sakit Umum Daerah yang berlokasi di Jalan Dr. Semeru Nomor 120 Kelurahan Menteng Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor;
bahwa CV. Agusta telah melakukan pembayaran dan pelunasan atas penjualan Bongkaran Bangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor Gedung C (Ruang Perawatan Anyelir 1 dan Pafio) yang berlokasi di Jalan Dr. Semeru Nomor 120 Kelurahan Menteng Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor berdasarkan Bukti Setoran ke Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Daerah Kota Bogor tanggal 19 Juli 2019 dengan Nomor Referensi 0779J7840026028;
bahwa Bongkaran Bangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor Gedung C (Ruang Perawatan Anyelir 1 dan Pafio) yang berlokasi di Jalan Dr. Semeru Nomor 120 Kelurahan Menteng Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor telah diserahkan kepada CV. Agusta sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Nomor 912/001/BongkaranB3/RSUD/ PA/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019;
bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor telah mengajukan permohonan penghapusan kepada Sekretaris Daerah Kota Bogor melalui Surat Nomor 445/852-Sekre tanggal 12 Juni 2020 perihal Permohonan Penghapusan Aset Gedung dan Bangunan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Daerah Kota Bogor Selaku Pengelola Barang Milik Daerah tentang Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Bangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor (Ruang Perawatan Anyelir 1 Dan Pafio) yang berlokasi di Jalan Dr. Semeru Nomor 120 Kelurahan Menteng Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 305);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 7 Seri E);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2016 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 1 Seri D);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2018 Nomor 2 Seri E);
TENTANG PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BANGUNAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR (RUANG PERAWATAN ANYELIR 1 DAN PAFIO) YANG BERLOKASI DI JALAN Dr. SEMERU NOMOR 120 KELURAHAN MENTENG KECAMATAN BOGOR BARAT KOTA BOGOR

