Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

KEPUTUSAN SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR SELAKU PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH NOMOR 028.45-36 TAHUN 2020 TENTANG PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BANGUNAN PLAZA KAPTEN MUSLIHAT DAN TAMAN ADE IRMA SURYANI YANG BERLOKASI DI JALAN KAPTEN MUSLIHAT KELURAHAN PABATON KECAMATAN BOGOR TENGAH KOTA BOGOR

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : SURAT KEPUTUSAN SEKERTARIS DAERAH
Judul : KEPUTUSAN SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR SELAKU PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH NOMOR 028.45-36 TAHUN 2020 TENTANG PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BANGUNAN PLAZA KAPTEN MUSLIHAT DAN TAMAN ADE IRMA SURYANI YANG BERLOKASI DI JALAN KAPTEN MUSLIHAT KELURAHAN PABATON KECAMATAN BOGOR TENGAH KOTA BOGOR
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 028.45-36 TAHUN 2021
Tahun Terbit : 2020
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 1 OKTOBER 2020
Subjek : Kota Bogor
Sumber : Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
KEPUTUSAN SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR SELAKU PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH NOMOR 028.45-36 TAHUN 2020 TENTANG PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BANGUNAN PLAZA KAPTEN MUSLIHAT DAN TAMAN ADE IRMA SURYANI YANG BERLOKASI DI JALAN KAPTEN MUSLIHAT KELURAHAN PABATON KECAMATAN BOGOR TENGAH KOTA BOGOR
2020
KEPUTUSAN SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR SELAKU PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH NOMOR 028.45-36 TAHUN 2020
TENTANG PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BANGUNAN PLAZA KAPTEN MUSLIHAT DAN TAMAN ADE IRMA SURYANI YANG BERLOKASI DI JALAN KAPTEN MUSLIHAT KELURAHAN PABATON KECAMATAN BOGOR TENGAH KOTA BOGOR
ABSTRAK
:






bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 439 Ayat (1)                  dan Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri                        Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyatakan bahwa penghapusan barang milik daerah pada Pengguna Barang  dan/atau Kuasa Pengguna Barang karena pemindahtanganan atas barang milik daerah dilakukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang setelah Pengelola Barang menerbitkan Keputusan Penghapusan Barang  Milik Daerah;
bahwa dalam rangka Revitalisasi Bangunan Plaza Kapten Muslihat dan Taman Ade Irma Suryani,                    Wali Kota Bogor menyetujui pelaksanaan pembongkaran bangunan melalui surat                                 Nomor 640/692-BKAD tanggal 21 Februari 2020                    hal Persetujuan Pembongkaran Bangunan Plaza Kapten Muslihat dan Taman Ade Irma;
bahwa barang milik daerah berupa Bongkaran Bangunan Plaza Kapten Muslihat dan Taman Ade Irma Suryani yang berlokasi di Jalan Kapten Muslihat Kelurahan Pabaton Kecamatan Bogor Tengah                                        Kota Bogor telah mendapat persetujuan penjualan berdasarkan Keputusan Wali Kota Bogor                                       Nomor 900.45-438 Tahun 2020 tentang Persetujuan Nilai Limit dan Penjualan Barang Milik Daerah Berupa Bongkaran Bangunan Plaza Kapten Muslihat                              dan Taman Ade Irma Suryani;
bahwa PT. Setia Tehnik Jaya telah melakukan pembayaran dan pelunasan atas penjualan Bongkaran Bangunan Plaza Kapten Muslihat dan Taman Ade Irma Suryani yang berlokasi di Jalan Kapten Muslihat Kelurahan Pabaton Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor,                       pada tanggal 27 Juli 2020, sebesar Rp103.000.000,- (Seratus Tiga Juta Rupiah)
bahwa Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor telah melakukan penyetoran ke Kas Umum Daerah berdasarkan Bukti Surat Tanda Setoran                               Nomor 900/23-Perkeulap/2020 tanggal 27 Juli 2020, sebesar Rp103.000.000,- (Seratus Tiga Juta Rupiah);
bahwa Bongkaran Bangunan Plaza Kapten Muslihat dan Taman Ade Irma Suryani yang berlokasi di Jalan Kapten Muslihat Kelurahan Pabaton Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor telah menyerahterimakan kepada PT. Setia Tehnik Jaya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Nomor 028/BA454-PPJUDK;
bahwa Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor telah mengajukan permohonan penghapusan kepada Sekretaris Daerah Kota Bogor melalui surat                         Nomor 028/473-PPJUDK tanggal 12 Agustus 2020 perihal Permohonan Penghapusan Aset;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Daerah Kota Bogor Selaku Pengelola Barang tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Berupa Bangunan Plaza Kapten Muslihat                     dan Taman Ade Irma Suryani yang Berlokasi di Jalan Kapten Muslihat Kelurahan Pabaton Kecamatan     Bogor Tengah Kota Bogor.










Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999                            tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih                   dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara                   Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003                       tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara                        Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004                           tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004                           tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara             Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014                             tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9                        Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas                 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014                    tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014                  tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah                      Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan                      Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran  Negara                        Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014                      tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014  Nomor 305);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019                  tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19                      Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia                              Tahun 2016 Nomor 547);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah  Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 7 Seri E);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2016 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 1  Seri D);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2018 Nomor 2  Seri E);





TENTANG PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BANGUNAN PLAZA KAPTEN MUSLIHAT DAN TAMAN ADE IRMA SURYANI YANG BERLOKASI DI JALAN KAPTEN MUSLIHAT KELURAHAN PABATON KECAMATAN BOGOR TENGAH KOTA BOGOR

CATATAN
: