bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 439 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyatakan bahwa penghapusan barang milik daerah pada Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang karena pemindahtanganan atas barang milik daerah dilakukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang setelah Pengelola Barang menerbitkan Keputusan Penghapusan Barang Milik Daerah;
bahwa dalam rangka Revitalisasi Bangunan Plaza Kapten Muslihat dan Taman Ade Irma Suryani, Wali Kota Bogor menyetujui pelaksanaan pembongkaran bangunan melalui surat Nomor 640/692-BKAD tanggal 21 Februari 2020 hal Persetujuan Pembongkaran Bangunan Plaza Kapten Muslihat dan Taman Ade Irma;
bahwa barang milik daerah berupa Bongkaran Bangunan Plaza Kapten Muslihat dan Taman Ade Irma Suryani yang berlokasi di Jalan Kapten Muslihat Kelurahan Pabaton Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor telah mendapat persetujuan penjualan berdasarkan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-438 Tahun 2020 tentang Persetujuan Nilai Limit dan Penjualan Barang Milik Daerah Berupa Bongkaran Bangunan Plaza Kapten Muslihat dan Taman Ade Irma Suryani;
bahwa PT. Setia Tehnik Jaya telah melakukan pembayaran dan pelunasan atas penjualan Bongkaran Bangunan Plaza Kapten Muslihat dan Taman Ade Irma Suryani yang berlokasi di Jalan Kapten Muslihat Kelurahan Pabaton Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor, pada tanggal 27 Juli 2020, sebesar Rp103.000.000,- (Seratus Tiga Juta Rupiah)
bahwa Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor telah melakukan penyetoran ke Kas Umum Daerah berdasarkan Bukti Surat Tanda Setoran Nomor 900/23-Perkeulap/2020 tanggal 27 Juli 2020, sebesar Rp103.000.000,- (Seratus Tiga Juta Rupiah);
bahwa Bongkaran Bangunan Plaza Kapten Muslihat dan Taman Ade Irma Suryani yang berlokasi di Jalan Kapten Muslihat Kelurahan Pabaton Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor telah menyerahterimakan kepada PT. Setia Tehnik Jaya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Nomor 028/BA454-PPJUDK;
bahwa Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor telah mengajukan permohonan penghapusan kepada Sekretaris Daerah Kota Bogor melalui surat Nomor 028/473-PPJUDK tanggal 12 Agustus 2020 perihal Permohonan Penghapusan Aset;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Daerah Kota Bogor Selaku Pengelola Barang tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Berupa Bangunan Plaza Kapten Muslihat dan Taman Ade Irma Suryani yang Berlokasi di Jalan Kapten Muslihat Kelurahan Pabaton Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 305);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 7 Seri E);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2016 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 1 Seri D);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2018 Nomor 2 Seri E);
TENTANG PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BANGUNAN PLAZA KAPTEN MUSLIHAT DAN TAMAN ADE IRMA SURYANI YANG BERLOKASI DI JALAN KAPTEN MUSLIHAT KELURAHAN PABATON KECAMATAN BOGOR TENGAH KOTA BOGOR

