Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor berisi 20 halaman dengan 6 pasal. Peraturan ini memuat mengenai amanat Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor untuk meningkatkan kualitas pelayanan secara berkesinambungan dan kinerja pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor secara optimal, maka diperlukan pembiayaan yang memadai, serta sebagai dampak kenaikan tingkat inflasi dan pengembangan pelayanan yang mempengaruhi biaya operasional Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor serta sesuai surat persetujuan penyesuaian tarif air minum dari Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor Nomor 900/3-PDAM/2009 tanggal 25 Februari 2009 perihal Persetujuan Penyesuaian Tarif Air Minum, maka Peraturan Walikota Bogor Nomor 9 Tahun 2007 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor perlu diganti dan ditetapkan kembali.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2901);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Cara Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3225);
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum;
Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907 /MENKES/SK/VII/2002 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum;
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2006 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor 5);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor 22);
Peraturan Walikota Bogor Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organ Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor;
Peraturan Walikota Bogor Nomor 19 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor;
Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor

