Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALIKOTA NO 4 TAHUN 2009 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DANA BANTUAN RUTIN, DANA BIAYA OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) PENDAMPING, DAN DANA BANTUAN KEUANGAN MANAJEMEN (BKM) KOTA BOGOR TAHUN 2009

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALIKOTA NO 4 TAHUN 2009 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DANA BANTUAN RUTIN, DANA BIAYA OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) PENDAMPING, DAN DANA BANTUAN KEUANGAN MANAJEMEN (BKM) KOTA BOGOR TAHUN 2009
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 4
Tahun Terbit : 2009
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 12-02- 2009
Subjek : Kota Bogor
Sumber : SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR,
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERWALI KOTA BOGOR
2009
PERATURAN WALIKOTA NO 4 TAHUN 2009 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DANA BANTUAN RUTIN, DANA BIAYA OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) PENDAMPING, DAN DANA BANTUAN KEUANGAN MANAJEMEN (BKM) KOTA BOGOR TAHUN 2009
PETUNJUK PELAKSANAAN DANA BANTUAN RUTIN, DANA BIAYA OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) PENDAMPING, DAN DANA BANTUAN KEUANGAN MANAJEMEN (BKM) KOTA BOGOR TAHUN 2009
ABSTRAK
:

a. bahwa untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif dan mandiri, serta untuk menjamin pemerataan pendidikan, perlu diberikan Dana Bantuan Rutin untuk Taman Kanak-Kanak Negeri (TKN), Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Pendamping untuk Sekolah Dasar Negeri (SDN), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), dan Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), serta Dana Bantuan Keuangan Manajemen (BKM) untuk Sekolah Menegah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Tahun 2009; b. bahwa untuk kelancaran dan kepastian hukum dalam penyaluran dana-dana sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diatur petunjuk pelaksanaannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA;

-

PETUNJUK PELAKSANAAN DANA BANTUAN RUTIN, DANA BIAYA OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) PENDAMPING, DAN DANA BANTUAN KEUANGAN MANAJEMEN (BKM) KOTA BOGOR TAHUN 2009

CATATAN
:

-