a. bahwa dalam rangka meningkatkan nilai-nilai gotong royong yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat sebagai bagian dari sistem nilai budaya bangsa, perlu dilakukan pelestarian secara berdayaguna dan berhasil guna untuk memperkuat integrasi sosial masyarakat di Kelurahan dengan melaksanakan kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat;
b. bahwa untuk meningkatkan kepedulian dan peran aktif masyarakat berdasarkan semangat kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan menuju pada penguatan integrasi sosial melalui kegiatan-kegiatan gotong royong dalam pelaksanaan pembangunan serta pemeliharaan hasil-hasil pembangunan perlu menetapkan pedomannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Tingkat Kota Bogor Tahun 2019;
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat;
4. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan dan di Kelurahan Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2012 Nomor 4 Seri D);
5. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor Lembaran daerah Kota Bogor Tahun 2016 Nomor 1 Seri D);
BULAN BHAKTI GOTONG ROYONG MASYARAKAT TINGKAT KOTA BOGOR TAHUN 2019

