a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 10 Tahun 2008 tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah perlu diatur petunjuk pelaksanaannya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan WaliKOTA tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 10 Tahun 2008 tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah;
-
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

