Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 112 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 30 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KOTA BOGOR

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 112 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 30 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KOTA BOGOR
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 112
Tahun Terbit : 2020
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan :
Subjek : Kota Bogor
Sumber :
Status : Mengubah
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...


PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 112 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 30 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KOTA BOGOR
ABSTRAK
:

Perturan Wali Kota Nomor 112 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (C0VID-19) di Kota Bogor berisi 14 Halaman dengan 2 Pasal. Peraturan ini memuat tentang percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/248/2020 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.221-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi dan Daerah Kota Bekasi, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bogor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bogor. Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota Sebagai Pelaksanaan Persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan berdasarkan evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bogor sesuai rekomendasi Gugus Tugas COVID-19 Kota Bogor dalam pelaksanaan PSBB Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Kota Bogor yang terintegrasi dengan Propinsi DKI Jakarta, maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah dan disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Bogor tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bogor.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273); 

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236); 

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanganan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447); 

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487); 

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34); 

Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); 

Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); 

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional; 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 240); 

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 361), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 587); 

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326); 

Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia; 

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi NovelCoronavirus (Infeksi 2019-Ncov) sebagai Penyakit yang Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya; 

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/289/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Propinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); 

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi; 

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); 

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi dan Daerah Kota Bekasi (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 Nomor 27), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kota Bekasi (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 Nomor 39); 

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional sesuai Level Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 Nomor 46); 

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Mikro Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Kabupaten/Kota (Berita Daerah Jawa Barat Tahun 2020 Nomor 48); 

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Propinsi Jawa Barat (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 Nomor 60); 

Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.176-Dinkes/2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 19 (COVID-19) di Jawa Barat; 

Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.207-Dinkes/2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Nonalam Pandemi Corona Virus Disease-2019 (COVID-19) di Daerah Provinsi Jawa Barat; 

Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 43/Kep.221-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi dan Daerah Kota Bekasi, Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); 

Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.274-Hukham/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19); 

Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.350-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi dan Daerah Kota Bekasi, dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); 

Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.419-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi dan Daerah Kota Bekasi, dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); 

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor 1 Seri E); 

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2018 Nomor 7 Seri E); 

Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Nomor 30 Tahun 2020) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Nomor 35 Tahun 2020); 

Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (C0VID-19) di Kota Bogor

CATATAN
: