Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Becak Di Kota Bogor. Peraturan ini memuat bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 63 Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka untuk meningkatkan pengawasan angkutan becak di KOTA BOGOR perlu diadakan penertiban dalam bidang pengusahaannya melalui pendaftaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur penyelenggaraan angkutan becak yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang–Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Sarana Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2004 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2004 Nomor 4 Seri D);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2005 Nomor 3 Seri E).
PENYELENGGARAAN ANGKUTAN BECAK DI KOTA BOGOR

