Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALIKOTA NO 15 TAHUN 2006 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN BECAK DI KOTA BOGOR

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALIKOTA NO 15 TAHUN 2006 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN BECAK DI KOTA BOGOR
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 15
Tahun Terbit : 2006
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 29 -08- 2006
Subjek : Kota Bogor
Sumber : SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR,
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERWALI KOTA BOGOR
2006
PERATURAN WALIKOTA NO 15 TAHUN 2006 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN BECAK DI KOTA BOGOR
PENYELENGGARAAN ANGKUTAN BECAK DI KOTA BOGOR
ABSTRAK
:

Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Becak Di Kota Bogor. Peraturan ini memuat bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 63 Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka untuk meningkatkan pengawasan angkutan becak di KOTA BOGOR perlu diadakan penertiban dalam bidang pengusahaannya melalui pendaftaran;  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur penyelenggaraan angkutan becak yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);

Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

Undang–Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Sarana Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2004 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2004 Nomor 4 Seri D);

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2005 Nomor 3 Seri E).

PENYELENGGARAAN ANGKUTAN BECAK DI KOTA BOGOR

CATATAN
:

-