Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 48 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERTIBAN MINUMAN BERALKOHOL

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 48 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERTIBAN MINUMAN BERALKOHOL
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 48
Tahun Terbit : 2019
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 2019-09-16
Subjek : Kota Bogor
Sumber : Bagian Hukum dan HAM
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERATURAN WALI KOTA
2019
PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 48 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERTIBAN MINUMAN BERALKOHOL
PETUNJUK TEKNIS PENERTIBAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK
:

bahwa dalam rangka tertib minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol;


Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 3209);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205);
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Berakohol (Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor 190);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 705);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2006 Nomor 3 Seri E);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2016 Nomor 1 seri D) sebagaiamana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 1 Seri D);
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 74 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2015 Nomor 28 Seri E);
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 69 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Nomor 69 Tahun 2018 Seri E);
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 33 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Sanksi Administrasi Pelanggaran Ketertiban Umum (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2018 Nomor 17 Seri E);

PETUNJUK TEKNIS PENERTIBAN MINUMAN BERALKOHOL

CATATAN
: