a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Biaya Cetak Pelayanan Kependudukan, maka untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan kependudukan perlu disusun petunjuk pelaksanaannya
-
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 6 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 12 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI BIAYA CETAK PELAYANAN KEPENDUDUKAN

