Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN DAERAH
Judul : PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 8
Tahun Terbit : 2019
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 2019-08-12
Subjek : Kota Bogor
Sumber : Bagian Hukum dan HAM
Status : Mengubah
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERATURAN DAERAH
2019
PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR
ABSTRAK
:


bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Bogor serta memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah telah dilakukan penyertaan modal berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor;
bahwa sehubungan belum terserapnya dana Penyertaan Modal Pemerinah Daerah (PMP) pada Tahun 2016 dan Tahun 2017 sebesar Rp34.300.000.000,00 (tiga puluh empat milyar tiga ratus juta rupiah) dari total keseluruhan PMP Tahun 2016 dan Tahun 2017 sebesar Rp98.132.242.000,00 (sembilan puluh delapan milyar seratus tiga puluh dua juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah) sehingga dana yang terserap baru sebesar RP63.832.242.000,00 (enam puluh tiga milyar delapan ratus tiga puluh dua juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah) dan memperhatikan saran dan pendapat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Barat Nomor S-212/PW10/4/2019 Tanggal 20 Mei 2019 Perihal Pemberian Saran dan Pendapat Dalam Rangka Penyusunan Kajian Investasi Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah;


Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3348);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 7 Seri E);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2010 Nomor 1 Seri D);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2010 Nomor 5 Seri E);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2015 Nomor 7 Seri E); 13. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2018 Nomor 2 Seri E);

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR

CATATAN
: