Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 33 TAHUN 2017 TENTANG KODE ETIK KELOMPOK KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KOTA BOGOR

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 33 TAHUN 2017 TENTANG KODE ETIK KELOMPOK KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KOTA BOGOR
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 33
Tahun Terbit : 2017
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 2017-06-15
Subjek : Kota Bogor
Sumber : Bagian Hukum dan HAM
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...

2017
PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 33 TAHUN 2017 TENTANG KODE ETIK KELOMPOK KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KOTA BOGOR
KODE ETIK KELOMPOK KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KOTA BOGOR
ABSTRAK
:

bahwa dalam rangka memberlakukan prinsip moral yang ditetapkan secara bersama pada kelompok kerja pengadaan barang dan jasa Kota Bogor dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf b Peraturan Walikota Bogor Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor perlu mengatur kode etik yang merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan kelompok kerja pengadaan barang dan jasa Kota Bogor di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari;


Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2016 Nomor 1 Seri D); 3
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2015 Nomor 4 Seri E);

KODE ETIK KELOMPOK KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KOTA BOGOR

CATATAN
: