Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 35 TAHUN 2018 TENTANG BULAN BHAKTI GOTONG ROYONG MASYARAKAT TINGKAT KOTA BOGOR TAHUN 2018

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 35 TAHUN 2018 TENTANG BULAN BHAKTI GOTONG ROYONG MASYARAKAT TINGKAT KOTA BOGOR TAHUN 2018
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 35
Tahun Terbit : 2018
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 2018-03-29
Subjek : Kota Bogor
Sumber : SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERATURAN WALI KOTA
2018
PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 35 TAHUN 2018 TENTANG BULAN BHAKTI GOTONG ROYONG MASYARAKAT TINGKAT KOTA BOGOR TAHUN 2018
BULAN BHAKTI GOTONG ROYONG MASYARAKAT TINGKAT KOTA BOGOR TAHUN 2018
ABSTRAK
:


bahwa dalam rangka meningkatkan nilainilai gotong royong yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat sebagai bagian dari sistem nilai budaya bangsa, perlu perlu dilaksanakan kegiatan bulan bhakti gotong royong masyarakat yang mengikutsertakan seluruh komponen bangsa termasuk unsur Pemerintah Daerah
bahwa untuk mendukung pelaksanaan kegiatan bulan bhakti gotong royong sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Tingkat Kota Bogor Tahun 2018;


Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat;
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembetukan Lembaga Kemasyarakatan dan di Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2012 Nomor 4 Seri D);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2016 Nomor 1 Seri D);

BULAN BHAKTI GOTONG ROYONG MASYARAKAT TINGKAT KOTA BOGOR TAHUN 2018

CATATAN
: