a. bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum bagi setiap peristiwa kependudukan, maka bagi setiap Penduduk Warga Negara Indonesia wajib memiliki kartu identitas kependudukan berupa Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk;b. bahwa dalam masa transisi pemberlakuan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 471.1/1954/SJ tanggal 22 Agustus 2007 perihal Dispensasi Pendaftaran Penduduk Warga Negara Indonesia untuk memiliki Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA;
-
DISPENSASI PENDAFTARAN PENDUDUK WARGA NEGARA INDONESIA DI KOTA BOGOR

